Kredit Sektor UMKM Butuh Regulasi Terintegrasi

Bisnis.com,17 Jul 2019, 17:48 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di Desa Klampar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019)./ANTARA-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA – Penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai bukan perkara mudah dan membutuhkan regulasi yang terintegrasi.

Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), rasio kredit UMKM stagnan pada angka 19 persen. Hal ini berarti sejumlah bank belum mampu memenuhi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015. Seperti tertulis dalam regulasi tersebut, perbankan diharuskan memiliki portofolio pembiayaan kepada segmen UMKM sebesar 20 persen per 2018.

Alasan paling mendasar terkait sulitnya menggenjot kredit UMKM adalah sejumlah bank memiliki bisnis utama yang berjauhan dengan segmen tersebut dan ekosistem yang menyulitkan para pelaku usahanya untuk bertumbuh.

UMKM lazimnya memiliki pola transaksi kecil dan berputar cepat, sehingga sulit untuk mengakumulasi laba atau aset. Kondisi ini pun membuat bank sulit melakukan penilaian.

Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah menilai ganjalan tersebut dapat dikikis dengan peran pemerintah.

“Upaya pemerintah saat ini sudah banyak, tapi saya lihat masih parsial. UMKM ini butuh grand design yang menyinergikan seluruh lini,” katanya kepada Bisnis, Rabu (17/7/2019).

Satu hal yang menurut Piter perlu dikritisi saat ini, adalah melambatnya jumlah rekening kredit UMKM. Artinya, upaya menggenjot pemberian akses permodalan kepada pelaku usaha kecil melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak berjalan maksimal.

“Padahal, KUR ini pintu masuk agar segmen UMKM itu bisa berkembang,” tuturnya.

Data BI menunjukkan ada 15,04 juta akun rekening UMKM per April 2019, atau hanya naik 2,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Secara historis, laju pertumbuhan rekening UMKM melambat sejak 2016.

Pada 3 tahun lalu, rekening usaha produktif dengan aset maksimal Rp10 miliar ini tumbuh 14,4 persen yoy. Namun, setelah itu, realisasi pertumbuhan tahunannya tidak pernah lebih dari 5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini