Regulasi Pesawat Tanpa Awak, Ini yang Akan Diatur Kemenhub

Bisnis.com,17 Jul 2019, 13:26 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pengunjung mencoba drone terbaru seri Mavic 2 Pro di Jakarta, Jumat (12/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mengusulkan adanya kategorisasi dalam rumusan regulasi tentang pesawat udara tanpa awak atau unmanned aircraft system.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Sugihardjo mengatakan regulasi pesawat tanpa awak perlu dibuat sistem kategorisasi karena saat ini terdapat banyak jenis. Penyusunan bisa dilakukan berdasarkan kajian praktik yang dilakukan Australia dan Austria.

"Tentu kami harus lihat kategorinya, [dari sisi] harganya saja mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta. Persyaratannya juga tidak hanya drone yang sebatas remote control," katanya, Rabu (17/7/2019).

Dia menambahkan beberapa pertimbangan kategori yang bisa dimasukkan dalam regulasi mencakup klasifikasi pilot atau operator, spesifikasi dan registrasi pesawat tanp awak, hingga daerah operasi. Adapun, lingkup pengaturan regulasi yang diinisiasi Kementerian termasuk mengacu pada standar ICAO hanya sebatas kepentingan sipil. 

Saat ini, lanjutnya, penggunaan pesawat tanpa awak saat ini harus mendapatkan perhatian. Maraknya penggunaan pesawat tanpa awak, karena harga yang terjangkau terutama jenis drone.

Selain itu, pesawat tanpa awak juga banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.

Sugihardjo menuturkan pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi pesawat tanpa awak di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi pesawat tanpa awak, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, serta pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone.

Selain itu, perizinan pemanfaatan pesawat tanpa awak untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini