Pengacara Tomy Winata Aniaya Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, Pengacara PT GWP Sempat Melerai

Bisnis.com,18 Jul 2019, 19:52 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa Hukum PT Geria Wijaya Prestige, GWP, Rudy Marjono mengaku kaget dan sempat memisahkan keributan yang terjadi antara Kuasa Hukum Tomy Winata Desrizal dan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso.

Rudy menilai bahwa perbuatan yang dilakukan Pengacara Tomy Winata tersebut telah mencederai profesi advokat dan menghina Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, jika pihak Tomy Winata tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, maka ada upaya hukum berikutnya yaitu banding dan kasasi, bukan malah menganiaya hakim.

"Kami menilai penganiayaan itu wujud penghinaan terhadap Pengadilan. Mereka seharusnya kan tidak melakukan hal anarkis seperti itu, kalau tidak puas dengan putusannya kan ada upaya banding dan kasasi," tutur Rudy, Kamis (18/7).

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur penyerangan terjadi saat Hakim Ketua Sunarso  menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.Pst. Para pihak dalam kasus ini adalah pihak Tomy Winata sebagai penggugat dan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai tergugat.

"Saat Majelis Hakim membacakan putusan, kuasa hukum pihak TW (Tomy Winata) berinisial D selaku penggugat berdiri dari kursi dan melangkah ke depan kemudian menarik tali ikat pinggang dan tali itu digunakan pelaku D untuk menyerang Hakim Ketua yang sedang membacakan putusan," tutur Makmur, Kamis (18/7/2019).

Makmur menambahkan penyerangan yang dilakukan Desrizal mengenai Ketua Majelis Hakim pada sisi kepala bagian depan (kening) dan sempat mengenai hakim anggota juga. Makmur menjelaskan insiden penyerangan yang dilakukan Desrizal terjadi di Ruang Sidang Soebekti 2 sekitar pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini