Daerah Rawan Karhutla Diminta Segera Tetapkan Status Siaga Darurat

Bisnis.com,18 Jul 2019, 18:27 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis (11/07/2019). Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut./ANTARA - Rony Muharrman.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Kemenko Polhukam meminta kepada daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan untuk segera menetapkan status siaga darurat di wilayahnya.

Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Irjen Pol Carlo Brix Tewu mengatakan dari 11 daerah rawan karhutla, baru lima provinsi yang menetapkan status siaga darurat.

"Daerah yang belum menetapkan status siaga darurat harus segera ditetapkan," kata Carlo, Kamis (18/7/2019).

Adapun 11 daerah rawan karhutla di Indonesia yaitu Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Babel, Kalbar, Kaltim, Kalteng, Kalsel, dan Papua. Sedangkan lima daerah yang sudah menetapkan status siaga darurat yaitu Sumsel, Riau, Kalbar, Kalteng, dan Kalsel.

Carlo menjelaskan ada keuntungan yang didapatkan daerah bila sudah menetapkan status siaga darurat karhutla, misalnya mendapatkan dukungan dana dari pemerintah pusat.

"Pemda akan dibantu anggaran pusat, karena itu kami minta segeralah tetapkan status siaga darurat karhutla, ditambah dari informasi BMKG kedepannya Indonesia akan mengalami musim panas yang lebih kering," kata Carlo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini