Kejari Jakbar Terima Pelimpahan Tersangka Rusuh 21-22 Mei

Bisnis.com,19 Jul 2019, 15:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas membawa tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Selain menangkap sejumlah tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah ambulan yang diduga disalahgunakan untuk membawa batu./ANTARA FOTO - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan 75 tersangka perkara tindak pidana kerusuhan 21-22 Mei 2019 dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan Kejari Jakarta Barat langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap 75 orang tersangka, sejak 18 Juli 2019. Penahanan, sesuai Pasal 25 ayat (1) KUHAP, dapat diperpanjang selama 30 hari lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri jika dirasa perlu oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat.

"JPU Kejari Jakarta Barat telah menerima tahap II 75 tersangka dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus kerusuhan saat pengumuman hasil pemilu Capres-Cawapres," tutur Mukri, Jumat (19/7).

Mukri menjelaskan para tersangka berbuat onar di Kantor Bawaslu yang dilanjutkan di Asrama Polri Jalan KS Tubun, Slipi Jakarta Barat hingga menyebabkan 17 unit mobil terbakar.

"JPU telah menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21), sehingga penyidik wajib menyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Mukri.

Para tersangka dikenai pasal 187 jo. Pasal 55 KUHP, pasal 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 211 jo. pasal 55 KUHP, pasal 358 KUHP, pasal 212 jo. pasal 55 KUHP, pasal 218 jo. pasal 55 KUHP, pasal 216 jo. pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini