Stock Split Saham, Ini Alasan Barito Pacific (BRPT)

Bisnis.com,19 Jul 2019, 15:32 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Dirut PT Barito Pacific Tbk Agus Salim Pangestu (tengah), Wakil Direktur Rudy Suparman (kiri), Direktur Henky Susanto (kedua kiri) Komisaris Alimin Hamdi (kedua kanan) dan Direktur Salwati Agustina, berbincang seusai RUPSLB di Jakarta, Rabu (13/12)./ANTARA-Audy Alwi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Barito Pacific Tbk. memperoleh restu pemegang saham terhadap rencana stock split saham perseroan dengan rasio 1:5 dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada Jumat (19/7/2019).

Dengan persetujuan tersebut, maka nilai nominal saham emiten berkode BRPT ini akan menjadi Rp100 per saham dari Rp500 per saham sebelumnya. Perdagangan saham dengan nilai nominal baru diperkirakan pada pertengahan Agustus 2019.

Direktur Utama Barito Pacific Agus Salim Pangestu menuturkan, faktor likuiditas menjadi pertimbangan perseroan dalam aksi korporasi ini. Setelah stock split diharapkan akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi pemegang saham publik untuk memiliki saham BRPT dengan tingkat harga yang lebih terjangkau.

Perseroan memberikan perhatian terhadap investor ritel. Dia berharap harga saham setelah stock split dapat kembali menarik minat investor ritel.

"Pemegang saham kami lebih banyak institusi, seperti ETF, index fund, fund management. Yang kami perhatikan, bagian ritel menciut. Harapan kami dengan stock split, ritel bisa kembali berminat," katanya pada Jumat (19/7/2019).

Pada perdagangan Jumat (19/7/2019) hingga pukul 15.02 WIB, saham BRPT berada di level Rp3.750. Apabila stock split dengan rasio 1:5 dilaksanakan dengan harga tersebut, harga saham BRPT akan menjadi Rp750 per saham.

Aksi korporasi itu juga memengaruhi harga pelaksanaan waran yang ditawarkan. Sebagai informasi, BRPT telah menerbitkan 3,83 miliar saham baru dalam pelaksanaan penawaran umum terbatas II (PUT II). Setiap 4 saham baru yang dikeluarkan, perseroan menerbitkan 1 waran.

Dengan demikian, total waran yang telah diterbitkan pada PUT II sebanyak 957,95 juta waran. Harga pelaksanaan yang ditetapkan saat itu Rp1.864 waran untuk periode pelaksanaan 1 Juli 2019-30 Juni 2020, serta Rp2.330 per waran untuk periode pelaksanaan 1 Juli 2020-30 Juni 2021.

Adanya pelaksanaan stock split, maka jumlah waran akan menjadi 4,79 miliar waran dengan harga pelaksanaan Rp373 per waran untuk periode pelaksanaan 1 Juli 2019-3 Juni 2020, serta Rp466 per waran untuk periode pelaksanaan 1 Juli 2020-30 Juni 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini