Pemprov Kepri Masih Mempelajari Kelanjutan Rencana Reklamasi

Bisnis.com,19 Jul 2019, 16:27 WIB
Penulis: Newswire
Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto (kedua kiri) berjalan meninggalkan kantor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang usai menjenguk Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang diperiksa oleh penyidik KPK di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Andri Mediansyah

Bisnis.com, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mempelajari kembali seluruh rencana reklamasi di daerah setempat setelah gubernur nonaktif Nurdin Basirun terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

"Reklamasi nanti kita lihat. Saya tidak tahu, saya belum ke lapangan. Nanti kita lihat," kata pria Plt. Gubernur Kepri Isdianto seperti dikutip Antara, Jumat (19/7/2019).

Dia mengatakan bahwa dirinya masih perlu waktu untuk mempelajari rencana reklamasi, termasuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan proyek itu.

Menurut Isdianto, pemerintah tidak bisa sembarangan membuat keputusan terkait reklamasi yang menjadi sorotan aparat penegak hukum.

"Pastinya ini lagu berproses. Enggak boleh gegabah karena sudah masuk ranah hukum. Kita pasti lihat. Kita pelajari saksama dengan tim dan lain sebagainya," kata Isdianto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Kepri.

Jika memang izin perusahaan harus dicabut sesuai dengan aturan, izin akan dicabut.

Ketika ditanya mengenai penundaan pembahasan Rancangan Perda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Isdianto mengatakan bahwa dirinya akan mengomunikasikan lebih lanjut dengan DPRD.

"Tentu saya tanya dulu dengan DPR [DPRD]. Apa sebabnya dan masalahnya. Kita lihat, kalau memang harus dilanjutkan, kita lanjutkan," kata Isdianto.

Nurdin Basirun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek reklamasi bersama kepala dinas, ASN, dan seorang pengusaha belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini