Pembebasan PPN Sewa Pesawat, Biaya Operasional AirAsia Indonesia Turun 2 Persen

Bisnis.com,20 Jul 2019, 00:52 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
AirAsia/en.wikipedia.org

Bisnis.com, JAKARTA--AirAsia Indonesia mengaku penurunan biaya operasional penerbangan bisa berkurang hingga 2% pasca pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor pesawat dan suku cadangnya.


CEO AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan semua bentuk insentif yang diberikan kepada pemerintah sangat berharga bagi maskapai. Hal tersebut mampu membuat kinerja operasional semakin efisien.


"Alhamdulillah, [pembebasan PPN] ini sangat membantu airlines. [Penurunan biaya operasional] lumayan, bisa sekitar 2%," kata Dendy kepada Bisnis, Jumat (19/7/2019).


Sebelumnya, pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.


Regulasi ini memiliki tujuan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai. 


Di dalamnya, terdapat tujuh kategori alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN, salah satunya adalah pesawat udara dan suku cadangnya, serta alat keselamatan penerbangan.


Selain itu, pasal 2 juga mengatur alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN. PP ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 8 Juli 2019.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini