Pelita Samudera Shipping (PSSI) Raih Kontrak Baru Senilai US$15,7 juta

Bisnis.com,21 Jul 2019, 20:18 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pelayaran, PT Pelita Samudera Shipping Tbk. mendapatkan kontrak baru senilai US$15,7 juta.

Adapun, kontrak yang didapatkan emiten berkode saham PSSI tersebut merupakan kontrak jangka panjang untuk pengangkutan dan pemindah muatan batu bara.

Kontrak pertama selama 2 tahun dengan perusahaan tambang batubara PT Jembayan Muarabara yang merupakan bagian dari kelompok usaha PTT Thailand (Sakari Resources Group). Pemindah muatan batu bara tersebut dari jasa floating loading facility (FLF) yang beroperasi di area Kalimantan Timur.

Kontrak jangka panjang kedua selama satu tahun dengan LG Internasional, perusahaan berbasis di Korea yang bekerja sama dengan perusahaan tambang batubara PT Ganda Alam Makmur. Pengangkutan batubara di area operasi Kalimantan Timur dari jasa tug dan barge dengan minimum garansi kontrak volume sekitar 1,3 juta metrik ton.

Sampai dengan akhir semester I/2019, komposisi kontrak jangka panjang untuk segmen floating loading facility sudah mencapai hampir 90 persen dan sekitar 10 persen spot basis dengan persentase kontrak jangka panjang yang lebih tinggi dari 2018. Sementara segmen tug dan barge telah mencapai 75 persen untuk kontrak jangka panjang dan 25 persen spot basis. Utilisasi kapal yang tinggi di rata-rata 95 persen sampai akhir Juni 2019.

Dengan target pendapatan yang lebih tinggi di semester kedua 2019 dibandingkan semester I/2019, segmen floating loading facility dan tug dan barge juga mendukung pertumbuhan pendapatan perseroan di 2019 selain lini bisnis terbaru di bulk carrier Mother Vessel.

Perpanjangan kontrak dengan kedua penambang ternama di Indonesia ini membuktikan tingginya kepercayaan pelaku usaha batubara terhadap kinerja PSSI di industri logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini