Ini Dia Fokus Belanja Pemerintah pada 2020

Bisnis.com,22 Jul 2019, 06:39 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal  (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menyebut cara melihat pembagian arah belanja dalam KEM PPKF bisa dilihat dalam tiga aspek yakni belanja kementerian dan Lembaga (K/L), non-K/L, dan Transfer ke Daerah.

Di satu sisi,  pembagian kategori belanja dapat dilakukan dengan klasifikasi belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan belanja sosial (bansos).

"Isinya belanja-belanja negara yang memang tidak di-assign ke satu K/L tetapi mesti dikeluarkan seperti pembayaran subsidi, pembayaran bunga utang. Ada lagi belanja ke daerah seperti Transfer Daerah. Ada lagi cara melihat pembagian belanja yaitu belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan belanja sosial," kata Suahasil dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Minggu (21/7/2019).

Menurut Suahasil, setiap belanja selalu ditetapkan berdasarkan tolok ukur dan fungsinya masing-masing. Belanja sosial misalnya, pengalokasiannya merupakan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial pada masyarakat yang tidak bisa mengikuti upgrade pembangunan dengan kecepatan yang sama seperti contohnya masyarakat miskin.

Bentuk perlindungan sosial dapat berupa perlindungan kesehatan seperti asuransi BPJS yang turut dikontribusikan sebagian oleh pemerintah.

Pertama perlindungan sosial untuk menjaga mereka (masyarakat miskin) supaya catch-up. Kedua, jenis perlindungan sosial untuk menjaga mereka kalau ada economic shock, mereka tidak amblas, fungsinya seperti jaring pengaman sosial seperti asuransi sosial BPJS.

Adapun perlindungan sosial juga dapat berupa Kartu Prakerja dimana mindset awalnya adalah untuk catch-up dan sebagai jaring pengaman sosial.

"Kartu Prakerja ini waktu digulirkan pertama, mindsetnya, satu adalah untuk catch-up, satu untuk jaring pengaman sosial. Ketika lulusan sekolah tamatan SMA ingin kerja, merasa tidak cukup untuk kualifikasi kerja, tanpa pengalaman, mereka bisa ikut pelatihan pra kerja.

Jadi mereka tamatan SMA plus kursus tertentu, nanti diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini