Kemenkes Rekomendasikan Penurunan Kelas pada 615 Rumah Sakit

Bisnis.com,22 Jul 2019, 16:15 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Petugas memeriksa pasien deman berdarah (DBD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok, Jawa Barat, Jumat (25/1/19)./ANTARA-Kahfie kamaru

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan memberikan rekomendasi turun kelas RS yang bekerja sama dan melayani BPJS Kesehatan kepada 615 rumah sakit baik milik daerah maupun swasta di Indonesia. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan rekomendasi turun kelas ini merupakan hasil reviu dari Kementerian Kesehatan dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang tak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. 

Menurutnya, reviu memang harus dilakukan untuk menjamin kualitas pelayanan kepda pasien dan fairness dalam pembiayaan ke RS.

Proses reviu kelas RS menjadi hal penting untuk memastikan bahwa kualitas RS tetap terjamin. 

Terlebih, pasien sebagai konsumen mendapatkan kepastian akan hak perawatannya dan memastikan BPJS Kesehatan membayar klaim sesuai kondisi RS yang ada. 

"Tentunya RS tidak selamanya tetap kondisinya, ada yg bisa meningkatkan statusnya dan ada juga yang tidak mampu mempertahankan status sehingga dari sisi pelayanan kelas RS itu seharusnya turun kelas," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (22/7/2019). 

Timboel menilai kebijakan reviu ini seharusnya menjadi hal yang terus menerus dilakukan oleh Kemenkes, KARS dan BPJS Kesehatan agar pelayanan RS terjaga. 

Hal itu dilakukan agar tak ada masalah pelayanan maupun klaim RS itu. 

"Selama ini proses reviu tidak menjadi isu yang naik di masyarakat, sampai pada akhirnya BPKP menemukan persoalan ada RS yang dibayar klaimnya oleh BPJS tetapi tidak sesuai dengan standar tipe RSnya, dan ini dinilai sebagai kesalahan. Nah baru lah isu reviu muncul setelah temuan BPKP itu," tuturnya

Kendati pelaksanaan reviu RS baru dilakukan sekarang, namun saat ini pemerintah dan BPJS Kesehatan mulai fokus tentang tipe RS supaya hak konsumen yaitu pasien JKN dan pasien umum tidak dirugikan. 

"Untuk proses reviu hendaknya bisa dilakukan setiap saat sehingga RS tetap menjaga kualitas pelayananya. Rekredentialing yang tiap tahun dilakukan BPJS Kesehatan juga harus diikuti oleh reviu bulanan sehingga bila ada yg berkurang pihak pemerintah dan BPJS segera menginformasikan ke RS dan pihak RS harus segera memperbaikinya," ucap Timboel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini