Kasus Suap Dana Perimbangan: KPK Periksa Anggota DPR Sukiman

Bisnis.com,22 Jul 2019, 11:11 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, Senin (22/7/2019).

Pemanggilan Sukiman terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS [Natan Pasomba]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat.

Selain Sukiman, penyidik juga memanggil Mantan Kasie Perencanaan DAK Nonfisik, Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Suherlan. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, Sukiman dan ‎Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, keduanya belum ditahan.

KPK juga telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 21 Januari 2019 guna keperluan proses penyidikan.

Sukiman diduga menerima suap dari Natan Pasomba sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500 ke pihak tertentu. 

Jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9 persen  dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kasus suap ini juga merupakan pengembangan sebelumnya dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Selain itu, menjerat seorang konsultan bernama Eka Kamaludin dan kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, sedangkan Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast masing-masing 6,5 tahun dan 2 tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini