Kemenkeu Kebut Aturan Pelaksana Insentif Pajak Vokasi dan Riset

Bisnis.com,22 Jul 2019, 10:37 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Siswa Polman Astra. Politeknik Manufaktur Astra adalah institusi pendidikan tinggi vokasi yang berada di bawah naungan Yayasan Astra Bina Ilmu, satu dari 9 Yayasan yang dimiliki oleh PT Astra International Tbk. /foto polman.astra.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan aturan pelaksana Petaturan Pemerintah (PP) No.45/2019 yang memberikan sejumlah diskon besar-besaran kepada para pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan Palayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa saat ini proses pembahasan aturan turunan PP tersebut terus dibahas untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut.

"[Sekarang] masih dilakukan harmonisasi dengan kementerian terkait," kata Yoga, Senin (22/7/2019).

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan turunan PP No.45/2019.

Otoritas fiskal, lanjut Suahasil, masih mengumpulkan kompetensi yang akan mendapatkan fasilitas tersebut dari kementerian teknis terkait misalnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Yang mengerti vokasi bukan kami keuangan, itu kan yang ngerti kompetensi di kemenperin kemnaker, itu mereka melakukan rapat antarkementerian menentukan untuk Indonesia ke depan kompetensi apa yang diperlukan supaya dimasukkan dalam daftar pendidikan vokasi yang bisa dapat super deduction ini," kata Suahasil.

Suahasil menyebutkan dari hasil pembahasan, sudah ada daftar kompetensi yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Sementara itu, soal jangka waktu pemberian insentif, juga akan dibicarakan kendati waktunya belum final.

"Sudah ada daftar yang dikirim ke Kemenkeu oleh Kantor Menko Perekonomian, itu nanti yang akan kita masukkan dalam PMK-nya," ujarnya.

Adapun, setelah lama ditunggu-tunggu, aturan yang memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100% akhirnya diterbitkan.

Pemberian fasilitas fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.

Dalam pertimbangan beleid tersebut pemerintah menyebutkan setidaknya ada tiga aspek yang diatur melalui ketentuan baru tersebut. Pertama, fasilitas bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, bagi WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan praktik kerja dan pemagangan, seperti yang tertuang dalam penjelasan beleid tersebut adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha WP Badan yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.

Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, serta peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja.

Selain itu, pihak lain yang masuk dalam pengertian tersebut adalah perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian ketenagakerjaan.

Ketiga, WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa detail mengenai tiga bentuk fasilitas fiskal di atas akan diatur dalam peraturan menteri keuangan atau PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini