Pemerintah Kaji Pembebasan PPN dan PPh Impor Onderdil Pesawat

Bisnis.com,22 Jul 2019, 19:42 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Pesawat Airbus A320 Neo milik maskapai Citilink di Hangar 4 GMF terparkir sesaat setelah penyambutan, Tangerang, Banten, Jumat (24/2)./Antara-Lucky R.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah sedang membuka kemungkinan untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) impor atas impor suku cadang dan peralatan pendukung untuk perawatan pesawat.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan langkah tersebut berdasarkan usulan dari maskapai. Jika bisa dilakukan, diklaim bisa secara signifikan mengurangi biaya perawatan hingga 8 persen.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait beberapa insentif fiskal yang ternyata masih dibutuhkan oleh industri penerbangan," katanya, Senin (22/7/2019).

Dia menambahkan pekan lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 

Dalam regulasi tersebut terdapat tujuh kategori alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN, salah satunya adalah pesawat udara dan suku cadangnya, serta alat keselamatan penerbangan.

Susiwijono menuturkan hingga saat ini sudah ada 21 pos tarif yang bea masuknya sudah sebesar 0%. Namun, pos tarif yang lain masih dikenakan bea masuk sebesar 15 persen hingga 30 persen.

"Mereka [maskapai] mengusulkan sisanya untuk menjadi 0% juga. Kami tampung dan akan bahas dengan Kemenkeu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini