Rumah Sakit Turun Kelas, Bagaimana Dampaknya ke Klaim BPJS?

Bisnis.com,23 Jul 2019, 13:00 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Petugas kesehatan melayani pasien pada fasilitas hemodialisis di RSI Orpeha, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (24/5/2019). Jasa layanan kesehatan untuk pasien JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) di RSI Orpeha kembali diaktifkan terhitung 1 Mei 2019 setelah sebelumnya sempat diputus BPJS Kesehatan karena alasan akreditasi rumah sakit habis masa berlakunya./ANTARA FOTO-Destyan Sujarwoko

Kendati demikian, 615 RS yang mengalami penurunan kelas dari A ke B, B ke C, dan C ke D ini akan berdampak pada besaran tarif pembayaran oleh BPJS Kesehatan. 

Adapun, besaran tarif pembayaran klaim BPJS kesehatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomer 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

"Besaran klaim tiap kelas berbeda, antara rawat inap, besaran tindakan RS tiap kelas juga beda. Ini sesuai dengan aturan,"  ucapnya.

 RS dapat mengajukan keberatan terhadap rekomendasi penetapan kelas RS dengan menyampaikan alasan keberatan.

Sebanyak 615 RS ini diberikan tenggat masa sanggah pada 12 Agustus mendatang atau 28 hari sejak rekomendasi dikeluarkan.

RS pun bisa mengajukan usulan naik kelas kembali jika terpenuhi persyaratan minimal untuk SDM, sarana prasarana dan alat kesehatannya.

"RS yang turun kelas dan tidak keberatan terhadap hasil rekomendasi penetapan kelas segera dilakukan penyesuaian penetapan ulang kelas RS," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini