Mafia Sepakbola : Eks-Plt. PSSI Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bisnis.com,23 Jul 2019, 16:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Plt.Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019) dinihari./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Pria yang akrab disapa Jokdri tersebut divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang terdekatnya untuk menghilangkan barang bukti terkait perkara mafia sepakbola beberapa waktu lalu. Jokdri juga telah didakwa melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menggerakkan orang, merusak dan membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," tutur Hakim Ketua Kartim Haerudin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pihak terdakwa Jokdri dengan hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun.

JPU menduga bahwa terdakwa Jokdri melakukan perusakan dan penghilangan barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pengaturan skor sepak bola yang diusut oleh Satgas Antimafia Sepakbola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini