Respons Laporan Mantan Bos Bank Bali Rudy Ramli, KPK : Akan Kami Telaah

Bisnis.com,23 Jul 2019, 17:30 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah lebih lanjut apabila ada laporan terkait dengan penyimpangan dalam pengambilalihan Bank Bali yang kemudian dimerger dengan empat bank menjadi PT Bank Permata Tbk. (BNLI).

Hal tersebut merespons soal laporan dari mantan pemilik Bank Bali Rudy Ramli yang menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Juni lalu.

Rudi memandang ada unsur kerugian keuangan negara akibat dari penjualan Bank Permata kepada Standard Chartered Bank sehingga melaporkannya ke KPK. Selain kepada KPK, Rudy Ramli juga membawa kasus itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjawab diplomatis apakah laporan tersebut sudah ditandaklanjuti atau belum.

"Tapi jika ada, maka akan ditelaah lebih lanjut," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).

KPK saat ini tidak bisa mengkonfirmasi data pengaduan masyarakat terkait laporan adanya indikasi korupsi mengingat proses pelaporan masih bersifat awal.

"Untuk pengaduan masyarakat, kami tidak bisa menyampaikan saat ini."

Dalam prosesnya, lembaga antirasuah memang bisa menaikan status ke tahap penyelidikan setelah melakukan serangkaian proses.

Tahap awal biasanya dilakukan penelitian, menampung beberapa keterangan, melakukan gelar perkara untuk kemudian dinyatakan layak atau tidak untuk masuk ke tahap penyelidikan.

Febri kerap menyatakan bahwa KPK sangat terbuka untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Rudy Ramli juga menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (22/7/2019) sebagai tindaklanjut dari pelaporannya ke KPK.

Dalam laporannya, Rudy mengatakan bahwa pemerintah menggelontorkan Rp11,9 triliun untuk melebur Bank Bali dan empat bank lain menjadi PT Bank Permata Tbk.

Namun Bank Permata kemudian dilepas oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Standar Chartered Bank senilai Rp2,7 triliun.

“Sehingga ada indikasi kerugiaan negara di dalam proses rekapitalisasi, merger dan pelepasan saham PT Bank Permata Tbk.,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini