Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperbaiki kinerja pengawasan dan memiliki sense of crisis dalam menangani berbagai masalah di seputar industri asuransi.
Permintaan itu disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebut, selama ini banyak masalah terkait klaim asuransi yang diadukan konsumen ke lembaganya.
Aduan soal klaim asuransi selalu masuk 10 besar keluhan konsumen di YLKI. Sepanjang 2018 misalnya, YLKI mencatat ada 21 nasabah yang mengeluhkan sulitnya pencairan klaim asuransi.
Pada medio pertama 2019, sudah ada 8 keluhan terkait hal tersebut ke YLKI. Keluhan salah satunya datang dari nasabah AJB Bumiputera 1912.
"OJK memang lemah dalam pengawasan semua jasa finansial seperti asuransi, bank, dan lainnya. Kenapa lemah? Karena 100 persen biaya operasional OJK bersumber dari sektor jasa finansial. Gimana mau ngawasi dengan ketat jika hidupnya dari yang harusnya diawasi," ujar Tulus kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Menurut Tulus, OJK harus tegas menindak perusahaan asuransi yang pelayanannya dikeluhkan nasabah. Apalagi saat ini ada sejumlah perusahaan asuransi yang sedang dirundung masalah seperti AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
AJB Bumiputera, seperti diungkap OJK, mengalami mismatch likuiditas. Itu artinya, AJB Bumiputera memiliki potensi gagal bayar klaim asuransi terhadap nasabahnya karena likuiditas perusahaan tidak sebanding dengan beban klaim.
Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) upaya penyehatan hendak dilakukan dengan pengoperasian anak usaha mereka yakni Jiwasraya Putera.
"OJK harus memberikan warning kepada AJB Bumiputera atas kinerjanya. Jika terus memburuk bukan hal tidak mungkin ditutup izin operasinya. Namun yang terpenting ada jaminan kalau dana nasabah harus dikembalikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel