Premi Asuransi Bakal Dikenai Pajak, Ini Kata Pelaku Industri

Bisnis.com,23 Jul 2019, 21:12 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim (tengah), menjawab pertanyaan didampingi Direktur Eksekutif Togar Pasaribu (kiri), dan Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Chris Bendl, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri asuransi menilai rancangan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan yang memperluas objek pajak dengan mencakup pembayaran premi asuransi dan iuran jaminan kesehatan bagi karyawan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kurang tepat.

Draf RUU ini disiapkan untuk menggantikan UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan lantaran dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

RUU Pajak Penghasilan ini, khususnya Pasal 6, menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, antara lain pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja.

“Iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian atas karyawan yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja,” demikian poin lain dalam pasal tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menilai, ada pola berpikir yang keliru terkait penyebutan premi asuransi dan iuran jaminan kesehatan sebagai penghasilan. Menurutnya, premi dan iuran itu menjadi kewajiban perusahaan yang sepatutnya diperhitungkan sebagai biaya.

Bila mendapatkan risiko, jelas dia, perusahaan atau pemberi kerja mesti membiayai para pekerjanya. Fungsi itu, jelas dia, dijalankan oleh asuransi dan badan jaminan sosial selama ini.

“Ada pola pikir yang terbalik dengan menetapkan premi dan iuran itu sebagai penghasilan yang dikenai pajak,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2019).

Togar meyakini, penetapan regulasi itu justru akan membuat pemberi kerja enggan untuk memberikan tunjangan asuransi. Bahkan, jelas dia, hal itu akan memengaruhi perusahaan untuk mengikuti program wajib yang dijalankan badan penyelenggara jaminan sosial.

Terpisah, Chief Corporate Affairs Officer Axa Indonesia Benny Waworuntu masih enggan berkomentar lebih jauh terkait dampak dari kebijakan tersebut bila ditetapkan.

Menurutnya, regulasi itu dan ketentuan turunannya belum lebih detil terkait pengenaan pajak bagi premi asuransi dan iuran jaminan tersebut.

Sebaliknya, dia berharap pemerintah memberikan insentif agar penetrasi industri asuransi kian signifikan.

“Literasi dan edukasi asuransi kita masih butuh dukungan, agar masyarakat kian sadar akan manfaat asuransi,” ujarnya.

Dody Achmad S. Dalimunthe, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengaku belum mengetahui prihal RUU tersebut. Namun, tuturnya, pada dasarnya tidak tepat apabila pembayaran premi dikenai pajak.

Menurutnya, pajak penghasilan dikenakan atas perolehan sesuatu yang dinikmati oleh seseorang, sedangkan premi adalah biaya yang dikeluarkan dari penghasilan.

“Aneh rasanya kalau biaya dikenai pajak. Dan penghasilan seseorang juga sudah dikenakan pajak, kenapa pembayaran premi harus kena pajak lagi?” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini