Pengamat Asuransi : Belum Saatnya Premi Asuransi Dikenai Pajak

Bisnis.com,23 Jul 2019, 21:42 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Hotbonar Sinaga/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah untuk menjadikan pembayaran premi asuransi dan iuran jaminan kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja sebagai objek pajak dinilai belum saatnya diimplementasikan.

Rencana tersebut dinilai dapat menghambat kinerja industri asuransi yang saat ini penetrasinya masih rendah.

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi Hotbonar Sinaga menjelaskan, saat ini industri asuransi masih berada dalam tahap pertumbuhan. Menurut dia, dalam kondisi tersebut, yang diperlukan adalah dorongan atau insentif, bukan justru disinsentif seperti pajak.

"Pemerintah bisa saja memperluas objek pajak dengan ekstensifikasi, tapi yang selektif. Jangan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama ini kan iuran tidak kena pajak, di depan, tapi yang dikenai pajak adalah manfaatnya, di belakang. Cukup dululah itu," ujar Hotbonar kepada Bisnis, Selasa (23/7/2019).

Menurut mantan Direktur Utama Jamsostek tersebut, pertumbuhan bisnis asuransi akan terpengaruh jika dikenakan pajak. Hotbonar pun menilai belum saatnya premi asuransi dan iuran jaminan kesehatan menjadi objek pajak karena dapat mengambat pertumbuhan industri dan meningkatkan keengganan berasuransi.

Dia menilai, kebijakan tersebut dapat diberlakukan dalam 5 hingga 10 tahun lagi. Selama menunggu waktu pemberlakuan kebijakan perluasan objek pajak, pemerintah pertama-tama harus mensosialisasikan regulasi dan meminta pendapat masyarakat mengenai hal tersebut.

"Realisasikan [terlebih dahulu] rencana mengasuransikan aset milik negara, tahun ini juga. Lumayan untuk mendorong pertumbuhan asuransi," ujar Hotbonar.

Rencana perluasan objek pajak tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Penghasilan yang tengah dibahas di Senayan. Dalam pasal 6 poin a nomor 3, tertulis bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja akan menjadi objek pajak.

Selain itu, pada nomor selanjutnya tertulis bahwa iuran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian atas karyawan yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja pun akan menjadi objek pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini