ICT Usul Tap BRTI No.03/2018 Dihapus, Bukan Dievaluasi

Bisnis.com,24 Jul 2019, 10:47 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Information and Communication Technology (ICT) Institute menilia Tap BRTI no.03/2018 tidak perlu dilakukan karena regulasi tersebut telah gagal dan mematikan bisnis UMKM kios pulsa.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, menilai BRTI tidak perlu mengatur frekuensi waktu deregristrasi kartu sim prabayar karena pengguna menggunakan nomor tidak hanya untuk gawai namun juga perangkat lainnya.

Dia bahkan mengusulkan bahwa  regulasi tersebut sebaiknya dihapuskan dan memberi kebebasan kepada pengguna dalam menggunakan kartu sim prabayar, selama data yang diberikan dalam kartu tersebut benar.

“Registrasi prabayar dikembalikan pada semangat awal, nomor teregistrasi dengan data yang benar. Itu saja,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (23/7/2019).  

Heru menuturkan hadirnya regulasi regristrasi kartu sim prabayar hakikatnya telah membunuh pengusaha UMKM kios pulsa.

Dia mengatakan terdapat banyak penjual pulsa yang merugi, karena  salah satu bisnis kios selain menjual isi pulsa, adalah menjual kartu perdana prabayar.

“Orang mengisi pulsa banyak langsung ke platform online e-commerce bukan ke lapak lapak. Karena lapak lapak kan kartu perdana sudah sulit jualan, ditambah lagi tidak imbang bersaing dengan e-commerce sehingga banyak yang gulung tikar,” kata Heru.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini
'