Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi kerugian dan reasuransi membukukan pertumbuhan pendapatan premi hingga 17,35% pada akhir semester I/2019, di tengah lesunya pemasaran kendaraan bermotor.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, pendapatan premi sektor jasa keuangan ini per Juni 2019 mencapai Rp50,93 triliun.
Realisasi itu meningkat sekitat 17,35% sebab pada Juni 2018 pendapatan premi industri asuransi dan reasuransi tercatat senilai Rp43,4 triliun.
“[Pendapatan premi] asuransi kerugian naik,” ujarnya, di sela-sela konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Rabu (24/7/2019).
Riswinandi menjelaskan, kinerja asuransi kerugian dan reasuransi itu tidak terlepas dari besarnya kebutuhan proteksi atas proyek pembangunan baru dan celah pasar baru yang membutuhkan perlindungan asuransi.
Umumnya, jelas dia, kebutuhan itu berasal dari proteksi jangka pendek, seperti asuransi properti untuk perumahan.
“[Asuransi properti] itu kan setahun. Ini trennya naik,” jelas dia.
Adapun, rasio pencapaian solvabilitas atau risk based capital (RBC) sektor asuransi kerugian per Juni 2019 mencapai 313,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel