Premi Asuransi Jiwa Turun, Ini Komentar AAJI

Bisnis.com,24 Jul 2019, 20:20 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim (tengah), menjawab pertanyaan didampingi Direktur Eksekutif Togar Pasaribu (kiri), dan Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan Chris Bendl, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan premi industri asuransi jiwa pada akhir semester I/2019 dinilai turut dipengaruhi oleh perubahan komposisi produk yang dipasarkan, khususnya dari produk premi tunggal atau single premium menjadi premi berkala atau reguler premium.

Kondisi itu dinilai dalam jangka pendek berdampak pada penurunan jumlah premi, tetapi dalam jangka panjang bakal menyehatkan industri asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, peralihan komposisi itu terjadi setelah pelaku industri diimbau oleh otoritas dan pemangku kepentingan lainnya untuk lebih memasarkan produk dengan premi berkala.

Imbauan itu, jelasnya, diberikan setelah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terbelit problem gagal bayar polis jatuh tempo dari produk JS Saving Plan yang merupakan produk tradisional dengan premi tunggal dan garansi imbal hasil tertentu. Produk itu juga dipasarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi jiwa lain.

“Penurunan itu juga diakibatkan karena imbauan OJK, yang mana [asuransi jiwa diharapkan] tidak lagi memasarkan produk single premium,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (24/7/2019).

Togar menjelaskan, peralihan komposisi pemasaran produk itu memang memengaruhi nilai premi industri. Pasalnya, produk dengan premi tunggal umumnya dibayarkan dalam jumlah besar di awal oleh nasabah.

Dengan lebih dominannya produk premi berkala, jelasnya, industri pada tahun ini memang seolah mengalami penurunan signifikan. Namun, dia meyakini kondisi itu lebih sehat bagi industri.

“Ini lebih sustain, jadi memang akan terjadi penurunan di awal, tetapi dalam jangka panjang premi akan menggulung dengan stabil,” ungkapnya.

Togar menilai kebijakan OJK yang sejak tahun lalu meminta sejumlah perusahaan untuk menghentikan pemasaran produk tradisional dengan garansi imbal hasil tertentu tampaknya menjadi peringatan yang efektif bagi pelaku industri.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pada akhir Juni 2019 total premi industri asuransi jiwa mencapai Rp85,65 triliun.

Realisasi itu turun sekitar 10,29% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp95,47 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Emanuel B. Caesario
Terkini