600 Nelayan Gorontalo Dapatkan Kartu Pelaut Merah

Bisnis.com,24 Jul 2019, 20:55 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Nelayan/Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, MANADO – Sebanyak 600 nelayan kabupaten Gorontalo Utara memperoleh Kartu Pelaut Merah dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Provinsi Gorontalo.

Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro mengatakan bahwa kartu identitas resmi para pelaut ini akan didapatkan secara resmi selepas Diklat Pemberdayaan Masyarakat pada 22 Juli—10 Agustus 2019 di Universitas Ichsan Gorontalo.

“Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk pengembangan SDM, bukan hanya ASN tetapi juga masyarakat luas, termasuk nelayan,” katanya dikutip dari siaran pers, Rabu (24/7/2019).

Jamal mengatakan, Pemprov Gorontalo telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar terkait pengembangan SDM Nelayan dan KSOP Kelas III Gorontalo untuk penerbitan Kartu Pelaut Merah.

Menurutnya, meyakinkan pemerintah pusat atau PIP Makassar untuk bisa melaksanakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Gorontalo bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, PIP Makassar membawahi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Biaya untuk Diklat Pemberdayaan Masyarakat mencapai sekitar Rp10.000.000 untuk setiap peserta. PIP Makassar  telah mengalokasi anggaran kurang lebih enam milyar guna pembangunan SDM Nelayan yang unggul di Gorontalo,” terangnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan diklat tersebut merupakan upaya yang dilakukan Pemprov Gorontalo dibawah untuk memberdayakan masyarakat nelayan, yang pada akhirnya akan mensejahterahkan masyarakat.

“Saya harap, masyarakat dapat terus mendukung program Pemprov Gorontalo yang sejalan dengan program pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif,” ucapnya.

Nelayan yang telah mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM) akan mendapatkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil. Surat itu menjadi bukti bahwa nelayan tersebut telah tersertifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini