Penyaluran Zakat di Indonesia Belum Sistematis

Bisnis.com,24 Jul 2019, 15:21 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan petugas usai melakukan pembayaran zakat mal di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Presiden membayar zakatnya sebesar Rp55 juta./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah menilai penyaluran zakat saat ini masih belum sistematis sehingga perlu didorong ke belanja-belanja sosial dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) BKF Kemenkeu Ayu Sukorini menerangkan, untuk saat ini penyaluran zakat di Indonesia masih belum sistematis.

Ke depannya, menurutnya, zakat perlu diarahkan ke belanja-belanja sosial dalam rangka pengentasan kemiskinan seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

Adapun untuk wakaf, Ayu mengatakan wakaf harus diarahkan agar bisa menjadi aset yang bemanfaat bagi masyarakat.

Pihak-pihak yang dipercaya untuk mengelola aset wakaf juga harus dipastikan memiliki kompetensi manfaat dari aset wakaf bisa maksimal dirasakan oleh masyarakat.

"Ketika kita bicara wakaf ini ada syaratnya bahwa ada pemberinya, ada pengelola, ada penerima manfaat ketika dikelola. Semua itu harus dinyatakan dalam akad," ujar Ayu, Rabu (24/7/2019).

Melalui impact investing atau investasi berkelanjutan dan pembiayaan syariah, pemerintah berharap penggunaan zakat dan wakaf ke depannya bisa makin terarah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, potensi zakat di Indonesia sangat luar biasa.

Menurut United Nation Development Programme (UNDP), besaran zakat di Indonesia mencapai 4% dari PDB.

"Ketika uangnya terkumpul akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam berbagai bentuk kebijakan. Baik oleh pemerintah atau private selalu kembali yang berhak," ujar Suahasil, Rabu (24/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini