Ironis, Dapat Penghargaan Penemuan Bibit Padi, Kades di Aceh Ini Malah Dibui

Bisnis.com,25 Jul 2019, 14:05 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Petani menyiapkan bibit padi di persawahan/Antara-Saiful Bahri

Bisnis.com, JAKARTA - Malang nian nasib Munirwan. Berhasil mengambangkan padi jenis IF8 dan mendapat penghargaan nasional, Kepala Desa ini malah mendekam di penjara karena dituding menjual bibit padi tanpa sertifikat.

Murnirwan, seorang Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk Nisam, Kabupaten Aceh Utara ditahan di Polda Aceh. Pasalnya adalah laporan Dinas Pertanian dan kehutanan Aceh terkait penjualan tersebut.

Penahanan Munirwan diduga terkait tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komesial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum memiliki label atau sertifikat.

Padahal Munirwan berhasil mengembangkan padi dari bantuan Gubernur Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu.

Atas Inovasi ini Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjojo.

Inovasi tersebut kemudian dikelola melalui Badan Usaha Milik Gampong dan sudah menjual bibit itu hingga ke empat kecamatan.

Desa itu juga pernah sukses menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga Rp1,5 miliar. Prestasi ini kemudian dibalas dengan penahanan Munirwan ke Polda Aceh.

Bisnis.com sudah berusaha menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan namun tidak mendapat tanggapan.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nurzahri mengatakan pendampingan hukum untuk Munirwan sudah dilakukan oleh Koalisi NGO HAM Aceh dengan mengirimkan dua pengacara.

"Langkah DPRA yang sedang kita lakukan adalah menyurati Plt Gubernur Aceh [Nova Iriansyah] agar memerintahkan Kepala dinas Pertanian dan perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya. Sayangnya Plt Gubernur masih berada di Amerika Serikat," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/7/2019).

Nurzahri mengaku telah menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh A Hanan terkait kasus ini. Dari komunikasi itu, Hanan mengaku pelaporan tersebut dilakukan atas perintah dari Menteri Pertanian.

Nurzahri menyayangkan hal ini. Seharusnya bagi kalangan seperti Munirwan mendapat pendampingan dari dinas terkait agar memiliki legalitas, bukan malah melapor ke polisi.

"Kita akan dorong agar inovasi yang telah dilakukan tetap dilanjutkan dengan pendampingan dinas agar sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.

Kini Munirwan masih harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia sudah ditahan oleh sejak Selasa (23/7/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini