Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Segera Diadili

Bisnis.com,25 Jul 2019, 20:43 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Selain Bowo, proses penyidikan juga telah selesai untuk tersangka Indung Andriani selaku orang kepercayaan Bowo yang juga pegawai PT Inersia Ampak Engineers.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BSP [Bowo Sidik Pangarso] dan tersangka IND [Indung] ke penuntutan tahap dua," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati pada Kamis (25/7/2019). 

Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk segera menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam proses penyidikan keduanya, KPK telah memeriksa 117 saksi dari unsur Sekjen DPR; anggota DPR Komisi VI dan VII; Kepala Bagian Sekretariat Komisi VI DPR;  Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR; dan anggota DPR Fraksi Golkar.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan; Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia; Direktur PT Pupuk Indonesia; Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik; GM PT Pupuk Indonesia Logistik; serta jajaran Direksi PT Pupuk Indonesia.

Selain itu, mantan Dirut PT PLN (Persero); Ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula gristal rafinasi; ajudan pribadi; Bupati Minahasa Selatan; notaris serta pihak swasta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yuyuk.

Bowo dan Indung akan menyusul terdakwa Asty Winasti yang sudah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Asty didakwa menyuap Bowo Sidik Pangarso senilai US$158.733 dan Rp311.022.932 terkait dengan sewa menyewa kapal. 

Bowo Sidik dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini