Konsumen Harus Minta SRUT Saat Beli Kendaraan

Bisnis.com,25 Jul 2019, 16:08 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pengunjung memadati arena Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019, di Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, TANGERANG - Konsumen kini harus meminta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ketika membeli kendaraan bermotor. Pasalnya, SRUT menjadi syarat untuk memperoleh surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan bahwa konsumen masih sering abai pada pentingnya SRUT.

"SRUT itu diibaratkan akta lahirnya kendaraan. Kalau kendaraan penumpang yang mengeluarkan SRUT adalah agen pemegang merek, sedangkan kendaraan niaga, karoseri yang mengerluarkan," ujarnya di Tangerang, Kamis (25/7/2019).

Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) adalah salah satu cara Kementerian Perhubungan mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tercantum di dalam peraturan pemerintah RI No.55 tahun 2012 Tentang Kendaraan, di mana setiap kendaraan bermotor harus dilakukan uji tipe terhadap fisik atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Melalui uji tipe ini, setiap pembeli kendaraan berhak mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Galih Kurniawan
Terkini