Penunggak Pajak di Tanah Abang Dibuat Jera, Begini Caranya

Bisnis.com,25 Jul 2019, 16:40 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Petugas dari UPPRD Tanah Abang berdiri di depan stiker Objek pajak yang belum melunasi pajaknya/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Demi menggenjot realisasi perolehan pajak daerah, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah  atau UPPRD Tanah Abang menggencarkan penagihan pajak berupa penempelan stiker tunggakan Pajak Daerah.

Kepala UPPRD Tanah Abang Hawan mulai menggencarkan penagihan ini pada Selasa (23/7/2019), salah satunya pada Wajib Pajak (WP) yang telah menunggak hingga Rp2,03 miliar.

Penempelan stiker berwarna merah bertuliskan 'Objek Pajak Belum Melunasi Pajak' berukuran jumbo merupakan langkah awal agar WP segera melunasi tunggakan pajak dalam waktu dekat. Stiker akan dicabut setelah WP melunasi pajaknya dan melapor ke UPPRD.

"Jika tidak melunasi tunggakan pajak akan kami beri sanksi hingga pencabutan izin usaha," tegas Hawan dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2019).

UPPRD Tanah Abang pun bekerja sama dengan TNI untuk melakukan penempelan stiker ini. Hingga kini telah ada satu WP dari jenis pajak hiburan, satu WP dari jenis pajak air tanah, tiga WP dari jenis pajak bumi dan bangunan, dan lima WP dari jenis pajak restoran yang ditempeli stiker tersebut.

Hingga 23 Juli 2019, UPPRD Tanah Abang berhasil merealisasikan pendapatan pajak sebesar Rp736 miliar. Angka tersebut di antaranya berasal dari Pajak Air Tanah sebesar Rp2,1 miliar, Pajak Hotel sebesar Rp164 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp194 miliar, Pajak Hiburan sebesar Rp34 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp56 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp36 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp79 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp168 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini