Daniel Johan: RUU Pertanahan Harus Ditunda

Bisnis.com,26 Jul 2019, 05:30 WIB
Penulis: Herdiyan
Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/10/2018). Layanan tersebut bertujuan mempermudah pelayanan dan mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang pertanahan bagi masyarakat./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pihak mendesak agar pengesahan RUU Pertanahan ditunda, tidak harus dalam periode DPR saat ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan kedudukan RUU Pertanahan sejatinya merupakan implementasi dari mandat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 tahun 1960, tetapi melihat pengaturannya masih banyak yang bertabrakan dengan UUPA tersebut.

Menurut Daniel, RUU Pertanahan belum terlalu kuat membela kepentingan petani, khususnya buruh tani dan petani tak bertanah. Hal ini tercermin dari pasal mengenai reforma agraria sangat minim.

“RUU Pertanahan ini juga belum mengatur penyelesaian konflik agraria/pertanahan yang bersifat struktural, padahal konflik banyak sekali yang belum terselesaikan,” kata Daniel yang juga Wakil Sekjen PKB ini.

Urgensi penundaan pengesahan RUU Pertanahan periode DPR saat ini karena pemerintah sendiri belum sepenuhnya satu pandangan tentang RUU Pertanahan ini.

“Bahkan, pihak-pihak terkait ada yang belum diajak untuk dimintai pendapatnya. Padahal, RUU harus menyerap banyak masukan dari pihak yang sangat terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut dikemukakan Daniel, RUU Pertanahan adalah menyangkut hajat hidup berbangsa dan bernegara sehingga tidak harus disahkan sesegera mungkin. “UU harus lahir dengan memberikan kemanfaatan bagi rakyat dan PKB berpandangan agar RUU ini tidak disahkan pada periode ini.”

Khusus menyangkut pasal mengenai bank tanah, tambah Daniel, perlu mendapat kajian yang lebih dalam, karena bisa mengarah pada liberalisasi.

Karena itu, pembahasan mendalam perlu dilakukan kembali agar UU Pertanahan nantinya benar-benar menjadi landasan yang sangat strategis bagi pengaturan soal tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Herdiyan
Terkini