Pascaerupsi Gunung Tangkuban Parahu, Penerbangan Masih Normal

Bisnis.com,26 Jul 2019, 21:33 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Petugas mengamati peta topografi daerah bahaya Gunung Tangkuban Parahu di Pos Pengamatan Gunung Api Tangkuban Parahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/7) malam./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan penerbangan dari dan ke Jawa Barat tetap beroperasi normal pasca erupsi Gunung Tangkuban Parahu, Subang.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini erupsi tidak berdampak pada penerbangan. Adapun, semua stakeholder terkait diimbau untuk terus melakukan koordinasi dan memantau dampak erupsi Gunung Tangkuban Parahu.

“Kita akan terus memantau perkembangan dampak erupsi, sehingga semua tim terkait dapat disiapsiagakan dan segera menginformasikan langkah yang tepat dalam penanganan dampak abu vulkanik untuk penerbangan,” kata Polana dalam siaran pers, Jumat (26/7/2019).

Secara terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Herson mengatakan jalur penerbangan domestik daerah Jawa Barat dan sekitarnya masih aman.

“Jalur penerbangan domestik tidak melalui daerah sekitar Gunung Tangkuban Parahu, sedangkan jalur penerbangan internasional terbang pada ketinggian yang cukup tinggi sehingga tidak berdampak,” ujar Herson.

Sementara itu, AirNav Indonesia melalui NOTAM NO : VAWR 1896 yang dikeluarkan pada 26 Juli 2019 pukul 10.05 UTC berisi Gunung Tangkuban Parahu pada jam 08.58 UTC mengeluarkan asap (masih status orange belum red) pada ketinggian ground sampai 9.000 kaki dengan kecepatan angin arah Barat 10 knots.

Pusat Vulkanologi Meteorologi dan Mitigasi Bencana (PVMBG) Badan Geologi, menerangkan erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 38 mm dan durasi sekitar 5 menit 30 detik. Saat ini, Gunung Tangkuban Parahu berada pada status level I atau normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Taufikul Basari
Terkini