Pengusaha Kayu Minta Perluasan Penampang Ekspor Moulding Tak Berlebihan

Bisnis.com,26 Jul 2019, 16:29 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Panel kayu dan kayu olahan/Ilustrasi-kemenperin.go.id

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi pengusaha kayu gergajian dan kayu olahan (ISWA) tidak setuju dengan usulan perluasan penampang ekspor kayu bentukan atau moulding dari 10.000 mm² menjadi 20.000 mm².

Ketua ISWA Soewarni mengatakan pihaknya sudah mengajukan perluasan penampang ekspor moulding yang ideal tersebut. "ISWA tidak setuju. ISWA sudah mengusulkan perluasan penampang ekspor itu idealnya hanya menjadi 1.200 mm², baik untuk non merbau maupun merbau," kata Soewarni kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dia mengatakan alasan utama perluasan penampang ekspor menjadi 12.000 mm² karena menyesuaikan dengan batasan proses olahan kayu mesin moulding. Selain itu, jika perluasan penampang ekspor moulding menjadi 20.000 mm², hal tersebut tidak ada bedanya dengan mengekspor kayu gergajian. 

Adapun sejak 2001, ekspor kayu gergajian dilarang melalui kesepakatan antara Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan kala itu, Rini Soemarno, dengan pertimbangan kerap terjadinya penebangan liar dan perdagangan gelap oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab sehingga mengganggu kelestarian hutan.

"Kalau luas penampangnya jadi 20.000 mm², apa bedanya dengan kayu gergajian?" kata Soewarni.

Tahun lalu, produksi kayu moulding Perhutani mencapai 7.100 m³ dengan nilai ekspor mencapai Rp126 miliar. Adapun tujuan ekspornya ke China, Jepang, Prancis, Swedia, Amerika Serikat, dan Australia.

Sebelumnya, Indroyono Soesilo, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), meminta pemerintah untuk melonggarkan sejumlah regulasi seperti memberikan izin ekspor kayu gergajian jenis kayu selain merbau dari Papua dan Papua Barat dan perluasan penampang ekspor kayu moulding dari 10.000 mm² menjadi 20.000 mm².

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini