Kepala Daerah Ditangkap KPK, Kemendagri : Memalukan!

Bisnis.com,28 Jul 2019, 06:27 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019)./ANTARA FOTO-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena jual beli jabatan yang terus terjadi di lingkungan pemerintah daerah menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengaku masih adanya kepala daerah yang tersangkut kasus jual beli jabatan merupakan tindakan memalukan.
 
"Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT, apalagi kasus jual beli jabatan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (27/7/2019).
 
Bahtiar melanjutkan dalam beberapa kesempatan, Kemendagri selalu mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. Bahkan, setiap ada pelantikan gubernur baru, mereka selalu dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun area rawan korupsi tersebut antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos), berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, serta menyangkut jual beli jabatan. 
 
Tak hanya itu, Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK di tingkat daerah juga telah dioptimalkan.  
 
"Kami sering ingatkan untuk jauhi area rawan korupsi, pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing," ujarnya.
 
Seperti diketahui, KPK menangkap Bupati Kudus M. Tamzil dan delapan orang lainnya dalam OTT pada Jumat (26/7). Penangkapan itu dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Meski demikian, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini