Golkar Sebut Pernyataan Jokowi Soal FPI Bukti Presiden Konsisten Perkuat Pancasila

Bisnis.com,28 Jul 2019, 14:43 WIB
Penulis: Newswire
Front Pembela Islam (FPI)./Istimewa

 Bisnis.com, JAKARTA -- Pernyataan Presiden Joko Widodo di salah satu media asing terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) diklaim bukan pernyataan politis.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai pernyataan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan mengkaji perpanjangan izin organisasi massa (ormas) itu bukanlah sebuah pernyataan politis.

"Pernyataan Presiden Jokowi bukanlah politis, tentang keharusan adanya kewajiban organisasi kemasyarakatan yang harus selaras dengan ideologi bangsa, Pancasila," ujarnya seperti dilansir Antara, Minggu (28/7/2019).

Ace menuturkan pernyataan Kepala Negara itu tidak hanya berlaku terhadap FPI, tapi semua ormas yang ada di Indonesia. Seluruhnya diwajibkan taat dan patuh terhadap ideologi Indonesia.

"Ini sebagai sikap yang konsisten dari Presiden Jokowi yang terus melakukan penguatan ideologi Pancasila," tegasnya.

Ace melanjutkan ada pernyataan Jokowi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Setiap ormas juga dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan maupun melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sebuah wawancara dengan salah satu media asing, beberapa hari lalu, Presiden Jokowi menyampaikan bisa saja pemerintah tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas jika tidak sejalan dengan ideologi negara.

Izin FPI sudah habis sejak 20 Juni 2019, 5 tahun setelah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas ormas itu diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Juni 2014.

Belum lama ini, Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengungkapkan perpanjangan izin FPI sedang dalam evaluasi terkait aktivitas ormas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini