Sejak 2005, LPS Tangani 98 Bank Gagal

Bisnis.com,28 Jul 2019, 13:07 WIB
Penulis: Finna U. Ulfah
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, KUNINGAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama periode 2005 hingga 2019 telah menangani sebanyak 98 bank gagal dengan total klaim nasabah mencapai Rp1,4 triliun.

Kepala Kantor Manajemen Strategis & Perumusan Kebijakan LPS Suwandi mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 96 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditutup, 1 Bank Umum yang ditutup, dan 1 Bank Umum yang diselamatkan.

"Paling banyak memang masih dari BPR. Dari 98 itu 6 ada di Bali, dan daerah yang paling banyak di Jawa Barat dan Sumatera Barat, bank yang dilikuidasi cukup besar," ujar Suwandi saat acara LPS Media Workshop di Kuningan, Sabtu (27/7/2019).

Berdasarkan data LPS, jumlah bank yang ditutup di Jawa Barat mencapai 34 bank, sedangkan Sumatera Barat sebanyak 16 bank.

Adapun, satu-satunya bank yang berhasil diselamatkan oleh LPS adalah Bank Century dengan dana yang dikeluarkan mencapai Rp8,1 triliun.

Pada 2008, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan Bank Century menjadi bank gagal dengan dampak sistemik terhadap sistem perbankan secara kesuluruhan. LPS menyelamatkan Bank Century dengan skema penyertaan modal sementara sehingga menjadi pemegang saham terbesar dan mengubah nama Bank Century menjadi Bank Mutiara.

Kemudian, kepemilikan LPS terhadap Bank Mutiara diborong oleh JTrust Co. Ltd dengan nilai sebesar Rp4,4 triliun, sehingga pemulihan Bank Century oleh LPS hanya mencapai 50%.

Sementara itu, sepanjang tahun berjalan, LPS telah menangani sebanyak 6 bank gagal, antara lain BPRS Jabal Tsur di Pasuruan, BPRS Safir di Bengkulu, BPR Panca Dana di Batu Malang, BPRS Muamalat Yotefa di Papua, BPR Legian di Denpasar, dan yang belum lama ini terjadi BPR Efita Dana Sejahtera di Depok.

Berbeda dengan karakteristik umum penyebab bank gagal di luar negeri, Suwandi mengatakan bahwa di Indonesia penyebab utama gugurnya bank masih karena kecurangan yang dilakukan baik oleh pengurus, direksi, maupun nasabah.

"Di Indonesia bank mati bukan karena kalah bersaing seperti di luar negeri. Kalau di luar negeri itu bank ditinggalkan oleh nasabahnya karena kalah dalam pelayanan atau produknya dengan bank lainnya," ujar Suwandi.

Dia mengatakan, salah satu contoh kecurangan yang kerap terjadi pada bank yang mati di Indonesia adalah kecurangan dalam penyusunan laporan.

Jika berkaca pada struktur keuangan bank yang mati di Indonesia, lanjut dia, bank tersebut berhasil membukukan pertumbuhan yang datar atau bahkan naik.

Namun, nyatanya setelah diperiksa lebih dalam mayoritas bank tersebut justru menunjukkan laporan yang tidak kredibel dan memiliki banyak kredit yang macet.

Akibatnya, CAR atau Capital Adequacy Ratio bank tersebut anjlok hingga akhirnya tidak dapat mengembangkan pertumbuhan usahanya kemudian terpaksa ditutup.

"Kalau mereka [bank] tidak mendapatkan suntikan dana baru ya tewas banknya. Itulah pola yang kerap terjadi di Indonesia," papar Suswandi.

Dia mengatakan bahwa terjadinya kecurangan di perbankan umumnya sebagai imbas dari lemahnya tata kelola perusahaan yang baik atau penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Di sisi lain, Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan bahwa jumlah bank yang gagal tersebut tidak menjadikan kondisi perbankan nasional dalam keadaan yang buruk.

"Jumlah 98 bank itu dari 1.800an bank di seluruh Indonesia, jadi sebenarnya kita [perbankan Indonesia] itu dalam kondisi baik. Jadi jumlah tersebut tidak terlalu signifikan ya dari sistem perbankan nasional," papar Adi.

Adapun, berdasarkan data LPS, hingga 30 Juni 2019, bank peserta penjaminan LPS berjumlah 1.856 bank yang terdiri atas 113 bank umum dan 1.743 BPR.

Adi juga menilai industri perbankan Indonesia masih relatif kuat, bahkan lebih kokoh dibandingkan dengan negara lain yang memiliki perbankan dengan nilai CAR yang tinggi.

"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan takut apapun kondisi perbankan karena ada LPS yang sesuai ketentuan akan menjamin simpanan nasabah," ujar Adi.

Sebagai informasi, total aset LPS saat ini telah mencapai Rp110 triliun, menjadi lembaga penjaminan dengan balance sheet ketiga terbesar di Asia setelah Jepang dan Korea Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini