Sengketa Pileg 2019 : PAN Sudah Pede Kalahkan Golkar Sejak Rekap di Jakarta Utara

Bisnis.com,29 Jul 2019, 18:05 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Partai Amanat Nasional/Bisnis.doc

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Amanat Nasional atau PAN mengklaim selalu mengungguli Partai Golkar dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pileg 2019 untuk pengisian keanggotaan DPR di setiap kecamatan di Kota Jakarta Utara.

Politisi PAN Pancar Lukman Nurhakim mengaku menjadi saksi mandat partainya saat rekapitulasi di tingkat Kota Jakarta Utara. Ketika hasil rekapitulasi dari masing-masing enam kecamatan setempat dibacakan, PAN secara total mengumpulkan suara lebih banyak dari Golkar.

“Urutannya, PDIP, Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN. Golkar selalu di bawah kami,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder menjelaskan bahwa Golkar tidak mengajukan keberatan saat rekapitulasi di Jakarta Utara. Saksi partai itu, kata dia, juga membubuhkan tanda tangan di formulir DB1 yang menuangkan hasil rekapitulasi tingkat kota.

Di Jakarta Utara, PAN mengumpulkan 41.705 suara, sedangkan Golkar 36.793 suara. Bersama dengan Kota Jakarta Barat dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara tergabung dalam Dapil DKI Jakarta III.

Perolehan akhir di Dapil DKI Jakarta III adalah 123.537 suara untuk PAN dan 80.414 suara untuk Golkar. Dengan perolehan suara itu, PAN berhak atas kursi DPR pembagian terakhir, sedangkan Golkar harus kehilangan jatah wakil di Senayan.

Gagal mendapatkan kursi, Golkar kemudian mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon mendalilkan telah kehilangan sebanyak 55.214 suara di Dapil DKI Jakarta III sehingga semestinya mendapatkan satu kursi DPR.

Sementara itu, Komisioner KPU Jakarta Barat Maryadi mengatakan terdapat enam kecamatan di Jakarta Barat yang dipersoalkan Golkar ke MK. Namun, dari enam kecamatan itu, Golkar pun tidak mengajukan keberatan saat rekapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Yang tidak meneken hanya di Kecamatan Kembangan. Itu pun karena saksi pemohon sudah tidak ada ketika proses tanda tangan,” ujarnya.

Golkar, tambah Maryadi, baru menyatakan penolakan ketika rekapitulasi berlanjut di tingkat kota. Namun, parpol berlogo beringin itu bukan keberatan atas hasil pemilihan anggota DPR, tetapi pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta.

“Itu pun keberatannya mengenai sengketa internal,” tutur Maryadi.

Golkar ternyata baru memprotes hasil pemilihan anggota DPR ketika rekapitulasi beranjak ke tingkat provinsi. Ketika itu, Golkar tidak meneken formulir DC1 yang memuat perolehan suara Dapil DKI Jakarta III.

Di tingkat provinsi, Ketua Biro Kaderisasi DPD I Golkar DKI Jakarta Irsani Damayanti mengaku dirinya sebagai saksi mandat Golkar langsung menyatakan keberatan di formulir DC2. Alasannya, para saksi partai di tingkat bawah menyatakan keberatan.

 Menurut Irsani, Golkar baru menyadari terjadi pergeseran suara ketika hasil penghitungan berbasis formulir C1 dikumpulkan dari para relawan. Dia berdalih keberatan tidak dinyatakan kepada PPK karena proses rekapitulasi digelar dalam format lebih dari dua panel.

 “Saksi kan maksimal dua orang. Jadi kami tak mungkin masuk ke setiap panel,” ucapnya.

 Dalam permohonannya, Golkar mendalilkan perolehan suara PAN hanya 119.451 suara, bukan 123.537 suara. Berbekal klaim tersebut, Golkar akan menyodok posisi PAN sebagai penerima jatah kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III.

 

Adapun, berkat perolehan 123.537 suara, PAN masih berhak atas satu kursi DPR melalui metode konversi Sainte Lague. Kursi itu diperuntukkan buat Abraham Lunggana alias Haji Lulung yang memperoleh 69.782 suara, terbanyak di antara delapan caleg PAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini