Rendahnya Rasio Pajak Indonesia, Antara Peluang & Kemampuan

Bisnis.com,29 Jul 2019, 10:40 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Di tengah persoalan itu, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menaikkan kinerja pemungutan pajak. Reformasi pajak digalakkan, meskipun dari aspek regulasi, belum ada satupun perubahan undang-undang yang berhasil diselesaikan selama 5 tahun terakhir.

Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sempat dibahas beberapa kali di DPR tak jelas juntrungannya.

Sementara itu, revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sampai periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, juga tak kunjung masuk ke program legislasi nasional.

Belakangan, isu mengenai revisi UU PPh hanya terbingkai pada penurunan tarif PPh korporasi dari 25% menjadi 20%.

Padahal persoalan penghasilan tak hanya fokus kepada para pelaku usaha, ada substansi lain misalnya perkembangan subyek dan obyek pajak, perkembangan ekonomi digital, struktur penerimaan pajak yang masih timpang, hingga persoalan pemungutan pajak yang lebih berkeadilan.

Menkeu Sri Mulyani pekan lalu tak berbicara banyak mengenai konsepsi revisi UU PPh. Dia hanya menegaskan, pemerintah masih membuat draf sesuai dengan respons presiden. (bersambung halaman berikutnya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini