Metro Permata Raya Tunggak MTN Rp45,18 Miliar

Bisnis.com,29 Jul 2019, 20:10 WIB
Penulis: Hafiyyan
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG—Perusahaan properti PT Metro Permata Raya menunda pembayaran pelunasan pokok, bunga, dan denda dua surat utang jangka pendek atau Medium Term Notes (MTN) senilai Rp45,18 miliar.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia pada Senin (29/7/2019), Metro Permata Raya memiliki dua MTN yang belum lunas. Pertama, MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap I tahun 2017 senilai Rp25 miliar.

Kedua, MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap II Tahun 2017 sebesar Rp20,18 miliar. Dengan demikian, tanggal pembayaran yang direncanakan pada 30 Juli 2019 ditunda.

“Pelunasan sampai batas waktu yang ditentukan belum efektif, sehingga pembayaran yang direncanakan pada 30 Juli 2019 ditunda,” papar KSEI, Senin (29/7/2019).

Untuk informasi pembatalan MTN, partisipan dapat menghubungi penerbit efek atau PT Bank Bukopin Tbk. sebagai agen pemantau. Metro Permata Raya atas nama Direktur Anti Gantira, berkantor di Menara Anugrah, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun, Bank Bukopin atas nama Kepala Divisi Capital Market Service Agus Purwanto, berkantor di Gedung Bank Bukopin, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Metro Permata Raya mengajukan pembangunan perumahan East Garden di Cileunyi, Kab. Bandung, Jawa Barat.

Luas lahan sekitar 56.402 m2. Perusahaan mengantongi izin lingkungan untuk pembangunan properti di perbatasan Bandung dan Sumedang itu pada 31 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini