Tingkatkan Kerjasama, Pemda Lutra dan KPPN Teken MoU

Bisnis.com,29 Jul 2019, 13:56 WIB
Penulis: MediaDigital

Bisnis.com, LUWU UTARA --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo, Senin (29/7/2019), di Ruang Kerja Bupati Luwu Utara.

 Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diawali oleh pihak pertama, dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palopo, Yohanis Mendila. Kemudian selanjutnya oleh pihak kedua, dalam hal ini Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu Utara, Baharuddin Nurdin.

 Kepala BPKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mengatakan, penandatanganan MoU ini terkait pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Ada beberapa pemanfaatan bersama yang kita sepakati dalam MoU ini,” kata Baharuddin Nurdin.

Ia menyebutkan, pemanfaatan bersama data dan informasi keuangan publik di Lutra meliputi potensi penerimaan asli daerah, indikator perkembangan ekonomi daerah, perkembangan jumlah dan jenis investasi daerah, data dan informasi calon debitur potensial atau debitur Kredit Usaha Rakyat, Kredit Usaha Mikro dan Kecil, realisasi triwulan pendapatan dan belanja badan layanan umum daerah, serta laporan berkala realisasi APBN dan APBD.

 Pemanfaatan yang lain, kata dia, meliputi LKPD Lutra, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) wilayah Sulsel, laporan konsolidasi LKPP dan LKPD untuk penyusunan Goverment Finance Statistic, hasil audit dan opini BPK atas LKPP dan LKPD, laporan hasil kajian fiskal regional yang dilakukan Dirjen Perbendaharaan, serta ketentuan Perundang-undangan Pengelolaan Keuangan Pusat dan Daerah. (LH/HMS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: MediaDigital
Terkini