RUU PDP: Landasan Pemrosesan Data Pribadi Dinilai Kurang Holistik

Bisnis.com,29 Jul 2019, 17:17 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi/youtube

Bisnis.com, JAKARTA — Alasan pengumpulan dan pemrosesan data yang tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai masih terlalu sempit oleh Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar.

Pasalnya, pengumpulan dan pemrosesan data di dalam rancangan aturan tersebut hanya berdasarkan dua hal, yakni konsen atau persetujuan dan kepentingan legitimatif.

"Pun, konsen bentuknya juga sangat ketat, harus dengan kontrak tertulis, yang itu menjadi kurang aplikatif dalam konteks digital," ujar Wahyudi kepada Bisnis, Senin (29/7/2019).

Adapun, di dalam Pasal 18 angka 1 RUU PDP, pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data pribadi. 

Padahal, lanjutnya, di dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa terdapat sebanyak 6 landasan legal untuk pemrosesan data. Termasuk melindungi kepentingan vital dari subjek data. Misalnya, untuk menyelamatkan nyawa pemiliik data pribadi.

Sesuai dengan dasar hukum GDPR, pemrosesan data dilakukan berdasarkan 6 landasan legal; antara lain; pertama, persetujuan atau konsen dari subjek data; kedua, memastikan perlunya pemrosesan untuk berlakunya kontrak dengan subjek data; ketiga, kepatuhan terhadap kewajiban hukum; keempat, melindungi kepentingan vital dari subjek data atau orang lain.

Kelima, pelaksanaan tugas yang dilakukan untuk kepentingan umum atau dalam wewenang resmi yang diberikan kepada pengendali data; keenam, dan tujuan kepentingan yang (legitimate interest) yang dilakukan pengendali data atau pihak ketiga, kecuali kepentingan tersebut dikesampingkan oleh kepentingan, hak, atau kebebasan dari subjek data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini
'