Apa itu HS Code? Berikut Ini Penjelasannya

Bisnis.com,29 Jul 2019, 09:54 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo

Masyarakat sering mendengar istilah kode harmonized system (HS). Namun, tak banyak orang memahami maksud kode HS tersebut.

HS adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia.

Penerapan ini berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor, dan keperluan lainnya.

“HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 digit, KUMHS, catatan bagian, catatan bab dan catatan subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang,” bunyi penjelasan Bea Cukai.

Di kawasan regional terdapat Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN), yakni sistem klasifikasi yang diterapkan pada penomoran barang sampai 8 digit di seluruh Asean berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

Per 1 Maret 2017, Indonesia menggunakan AHTN menjadi BTKI (8 digit pos tarif) tanpa pemecahan pos nasional seperti BTKI 2012 dan meliputi beberapa perubahan.

Pertama, perubahan struktur kasifikasi a.l. penambahan pos atau subpos, penghilangan atau penggabungan pos atau subpos, dan revisi uraian. Kedua, perubahan catatan bagian, bab dan catatan bab pos.

Perubahan BTKI berdampak terhadap beberapa pada pos tarif misalnya Bea Masuk Umum, Bea Masuk Free Trade AGreement (FTA), Bea Keluar, BMAD dan BMTP, Pajak Impor, termasuk perizinan terkait dengan larangan dan pembatasan impor/ekspor. Dampak lain adalah penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya, lartas pada Kementerian dan Lembaga, dan Penyesuan IT Inventory.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini