Mulai Alfa Hingga Trans Retail, Peritel Lega Revisi Perpres No.112/2007 Segera Rampung

Bisnis.com,30 Jul 2019, 12:15 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Gerai Alfamart/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — Para pengusaha ritel modern menyambut baik janji pemerintah untuk merampungkan revisi Perpres No.112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern pada tahun ini.

Revisi Perpres tersebut akan mengatur bahwa pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan cukup berpedoman pada salah satu dari ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), atau peraturan zonasi di daerah. 

Pasalnya, selama ini baru terdapat 41 kabupaten/kota yang memiliki RDTR, sementara untuk RTRW, sudah 472 kabupaten/kota di 34 provinsi yang telah memilikinya.

Ketentuan baru itu dinilai telah sesuai dengan Pasal 166 ayat 2 Peraturan Pemerintag No.15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Solihin menyebutkan, selama ini ketentuan mengenai kewajiban mengacu kepada RDTR cukup mengganjal ekspansi koporasinya.

Alhasil, sejauh ini ekspansi paling besar didominasi oleh daerah-daerah yang telah memiliki ketentuan RDTR.

“Kami punya harapan untuk masuk ke daerah lapis kedua dan lapis ketiga. Namun tidak semua daerah punya ketentuan RDTR di peraturan daerahnya. Untuk itu sering kali kami harus mengajukan usulan untuk perubahan perda di tiap daerah. Tentu proses tersebut membutuhkan waktu yang lama sehingga menunda ekspansi kami,” jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (29/7/2019).

Berkaca pada hal tersebut, dia meminta agar Rancangan Perpres tersebut dapat diteken pada tahun ini. Terlebih, lanjutnya, aturan tersebut sejatinya telah diwacanakan untuk selesai diundangkan sejak tahun lalu.

Adapun, Vice President Corporate Communications PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid mengatakan, saat ini korporasinya sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk berekspansi di daerah nonkota besar.

Rencana tersebut, menurutnya, akan makin terakomodasi apabila pemerintah resmi menerbitkan RPerpres tersebut.

“Namun, ada hal yang juga tak kalah pentingnya dalam mendukung ekspansi ritel modern ini, yakni kecepatan dalam menerbitkan izin di daerah. Sebab, di tiap daerah durasi penerbitan izin berbeda-beda. Semoga ketentuan itu terakomodasi di Rancangan Perpres itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wike Dita Herlinda
Terkini