Perpanjangan Izin FPI, Wapres JK : Harus Penuhi 10 Persyaratan Utama

Bisnis.com,30 Jul 2019, 13:12 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama tokoh Ormas Islam memberikan keterangan, usai menggelar pertemuan untuk menjalin silaturahmi dan membahas isu kebangsaan, di Rumah Dinas Wapres, di Jakarta, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia sebagai negara demokrasi tidak akan melarang oraganisasi masyarakat apapun asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan Front Pembela Islam (FPI) ataupun organisasi masyarakat (Ormas) apapun yang ingin didirikan di negeri ini diperbolehkan selama memenuhi persyaratan. Saat ini dalam perundang-undangan terdapat 10 aturan yang harus dipenuhi sebagai syarat pendirian.

“Kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat [Ormas] ya boleh. Tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).

Jusuf Kalla menyebutkan pemerintah tidak akan berandai-andai memberi izin atau tidak memberi izin. Pokok yang diminta adalah apakah Ormas dakwah seperti FPI memenuhi aturan yang berlaku.

“Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan, tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa. itu contohnya,” katanya.

Pekan lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sedang dilakukan tahapan evaluasi.

"Organisasi ini sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini belum diputuskan, izin itu dilanjutkan atau tidak," katanya.

Wiranto menjelaskan alasan belum memberikan perpanjangan izin, karena pihaknya masih mendalami, terkait evaluasi aktivitas organisasi selama ini.

"Rekam jejaknya sedang disusun terkait organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak," ujar Wiranto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini