Bisnis.com, JAKARTA – Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau Mandiri DPLK bakal dibubarkan seiring dengan pengalihan seluruh kepesertaan ke DPLK Axa Mandiri per 1 Oktober 2019.
Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris mengatakan langkah itu bakal dilakukan setelah proses pengalihan kepesertaan tersebut rampung. Selain kepesertaan individu program pensiun iuran pasti (PPIP), jelasnya, seluruh program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) juga bakal dialihkan ke DPLK Axa Mandiri.
“Mandiri DPLK akan ditutup nantinya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (29/7/2019) malam.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, pembubaran dana pensiun dapat dilakukan salah satunya bila pendiri mengajukan permohonan pembubaran dana pensiun.
Selain itu, pembubaran bisa terjadi bila pendiri bubar tanpa adanya pihak pengganti atau opsi lain adalah dibubarkan berdasarkan penilaian OJK.
Lebih lanjut, Syah menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan kepesertaan itu merupakan bagian dari rencana besar Grup Bank Mandiri yang ingin berfokus mengembangkan DPLK Axa Mandiri. DPLK Axa Mandiri merupakan DPLK milik PT Axa Mandiri Financial Services yang merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan yang didirikan oleh Bank Mandiri bersama AXA Group.
Di sisi lain, jelasnya, pengalihan tersebut dapat memacu akselerasi pertumbuhan tabungan pensiun individu sebagaimana diharapkan Otoritas Jasa Keuangan.
“Mandiri Group akan berkonsentrasi membesarkan DPLK Axa Mandiri,” ujar Syah.
Seperti diketahui, dalam surat pemberitahuan di laman resminya, Mandiri DPLK bakal mengalihkan seluruh peserta individu PPIP ke DPLK Axa Mandiri per 1 Oktober 2019. Mandiri DPLK menyatakan bahwa pada tenggat tersebut seluruh kepesertaan PPIP akan efektif dialihkan kepada DPLK Axa Mandiri.
“Pengalihan kepesertaan PPIP tersebut merupakan bagian dari rencana aksi korporasi Bank Mandiri selaku pendiri/pengurus Mandiri DPLK untuk mengalihkan seluruh kepesertaan Mandiri DPLK kepada DPLK AXA Mandiri, khususnya dalam upaya untuk memperkuat bisnis dana pensiun individual,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan tersebut.
Pengalihan kepesertaan itu diharapkan lebih meningkatkan layanan kepada peserta Individu PPIP. DPLK Axa Mandiri pun diharapkan tumbuh menjadi DPLK terbesar di Indonesia, terutama dalam bisnis kepesertaan individu.
Pada 1 Oktober 2019, surat tersebut menyatakan bahwa semua hak dan tanggung jawab Mandiri DPLK kepada seluruh peserta, mitra bisnis dan pihak ketiga lainnya, telah beralih kepada DPLK Axa Mandiri. Pihak Mandiri DPLK pun menegaskan peserta individu PPIP tidak akan dipungut biaya pengalihan dana.
Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peserta memiliki hak atau diperkenankan untuk mengalihkan kepesertaannya ke DPLK lain selain DPLK Axa Mandiri.
“Untuk persetujuan atau tidak terkait pengalihan kepesertaan Mandiri DPLK ke DPLK Axa Mandiri, kami tunggu paling lambat tanggal 30 Agustus 2019,”demikian informasi dari laman resmi tersebut.
Adapun, dalam laporan Dewan Pengawas Mandiri DPLK Semester II/2018 terungkap bahwa nilai aset investasi yang dikelola mencapai Rp5,99 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel