KAI Terapkan Aturan Baru Penumpang Tiket Diskon

Bisnis.com,30 Jul 2019, 08:26 WIB
Penulis: Farida Trisnaningtyas
Sejumlah penumpang berada di dalam gerbong kereta 'Sleeper Luxury 2' yang dirangkaikan dengan kereta Argo Lawu jurusan Gambir-Solo Balapan sebelum berangkat di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (28/5/2019). PT. Kereta Api Indonesia meluncurkan generasi baru kereta 'Sleeper Luxury 2' yang hanya memuat 26 kursi./ ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi ini adalah lansia, TNI, Polri, LVRI, dan wartawan. Namun demikian, mereka harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan CS.

“Syaratnya calon penumpang harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Lebih lanjut Eko menjelaskan registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yakni membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan. Selain itu, registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Di sisi lain, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka yang bersangkutan wajib melakukan registrasi ulang. Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa.

“Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket, kini mereka cukup menyebutkan nama atau nomor telepon, nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi,” imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan kebijakan ini masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Di samping itu, untuk TNI registrasi dengan mendaftarkan kartu anggota TNI atau kartu tanda siswa atau surat keterangan siswa pendidikan TNI. Besarnya potongan adalah 50% untuk KA bisnis dan ekonomi serta 25% untuk kelas eksekutif.

Sedangkan untuk anggota Polri, besaran reduksi tiketnya sama seperti anggota TNI. Begitu pula dengan syaratnya, yakni menunjukkan dan melampirkan fotokopi kartu tanda anggota Polri atau surat keterangan pendidikan Polri.

Sementara para veteran yang tergabung dalam Legiun Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan diskon tiket kereta api sebesar 50% untuk semua kelas pada Selasa sampai Kamis dan 30% untuk semua kelas pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Di sisi lain, wartawan juga tak luput dari program tarif reduksi dari PT KAI ini. Besaran diskon yang diberikan adalah 20% untuk semua kelas kereta. Syarat registrasi dengan dengan menunjukkan kartu pers asli dan fotokopi surat tugas. Sementara untuk lansia mendapatkan reduksi tiket sebesar 20%. Caranya, dengan menunjukkan kartu identitas asli serta menyerahkan fotokopinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini