KLHK Pertimbangkan Setop Izin Baru Hutan Tanaman Industri

Bisnis.com,30 Jul 2019, 13:49 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Ilustrasi hutan tanaman industri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA − Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana menyetop izin baru hutan tanaman industri (HTI) guna mengintensifkan produktivitas hutan tanaman rakyat (HTR).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sedang mengkaji perubahan skema bisnis HTR agar dapat menjadi penyokong produktivitas hutan produksi, khususnya HTI.

"Jadi, nanti HTI yang sudah ada dapat menjadi offtaker atau penyerap kayu hasil tebangan HTR," kata Siti kepada Bisnis, baru-baru ini.

Menurutnya, konsep ini perlu dilakukan karena dari 11,35 juta hektare (ha) izin HTI yang ada, saat ini HTI yang aktif beroperasi masih di bawah 4 juta ha. 

Adapun sisanya, sedang dalam proses pembinaan oleh KLHK dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

"Dalam kerangka pembinaan itu, saya sedang berpikir apakah jangan dulu ada izin baru HTI?," tuturnya.

Menurut data Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, pada periode Januari-Juni 2019, total produksi kayu log atau kayu bulat dari hutan tanaman mencapai 17,38 juta m³.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini