BI Terbitkan Aturan Pelaksana Tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas

Bisnis.com,31 Jul 2019, 17:12 WIB
Penulis: Achmad Aris

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/17/PADG/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang “Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, yang mulai berlaku sejak 31 Juli 2019.

Berdasarkan rilis dari Departemen Komunikasi BI yang dikutip Bisnis.com, Rabu (31/7/2019), peraturan ini merupakan peraturan teknis bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang mencakup antara lain pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Beleid baru ini juga merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, khususnya Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Hal tersebut sebagai implementasi keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Achmad Aris
Terkini