Jaminan Kesehatan Nasional: 5,2 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan

Bisnis.com,31 Jul 2019, 15:22 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf (kanan) dan Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi Fadlul Imansyah memberikan keterangan kepada awak media terkait pembayaran utang jatuh tempo BPJS Kesehatan, Rabu (16/4/2019). BPJS Kesehatan membayarkan utang klaim jatuh tempo per April 2019 senilai Rp11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. (Bisnis/Oktaviano D. B. Hana)

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 5,2 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat atau JKN–KIS pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK akan dinonaktifkan.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifkan dan Perubahan Data Peserta PBI JK Tahun 2019 Tahap Keenam. Berdasarkan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut, 5,2 juta peserta tersebut tidak akan lagi terdaftar di segmen PBI JK mulai Kamis, 1 Agustus 2019.

Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan, berdasarkan penonaktifan peserta segmen PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) yang berisi data masyarakat kurang mampu yang berhak menjadi peserta PBI. Saat ini, sebanyak 96,8 juta orang tercatat sebagai peserta PBI, sedangkan total DTKS mencapai 98,1 juta orang.

Setelah pihak Kemensos melakukan pemutakhiran data dengan pemerintah daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, disertai pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kementerian Dalam Negeri, ditemukan 5.220.800 orang yang perlu dinonaktifkan dari segmen PBI JK.

"Mereka dinonaktifkan dari PBI, akan diganti dengan jumlah yang sama dari anggota rumah tanggadengan tingkat ekonomi terbawah yang berada dalam daftar DTKS. Ini upaya untuk meningkatkan kualitas data agar PBI lebih tepat sasaran, diganti orang yang lebih berhak," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, pada Rabu (31/7/2019).

Dia menjelaskan, 5,2 juta orang tersebut dinonaktifkan karena berbagai alasan, yakni status perekonomiannya telah meningkat, memiliki status NIK tidak jelas, memiliki NIK ganda, telah meninggal dunia, dan tidak pernah menggunakan layanan JKN–KIS di fasilitas kesehatan yang ditentukan sejak 2014 sampai saat ini.

Febri memaparkan, setidaknya terdapat 5,11 juta peserta PBI JK yang berada di luar DTKS dan memiliki status NIK tidak jelas, serta tidak pernah menggunakan layanan JKN–KIS. Lalu, terdapat 114.010 peserta di luar DTKS yang telah meninggal dunia, memiliki status NIK ganda, dan tingkat perekonomiannya telah meningkat.

"Saat ini terdapat inclusion error, yakni peserta masuk dalam PBI tapi sebenarnya tidak layak. Itu dikeluarkan dan diganti oleh exclusion error, yakni peserta yang sebetulnya layak tapi pada kenyataannya tidak mendapatkan PBI," ujar Febri.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pemutakhiran data tersebut sebagai langkah penting agar manfaat dari program JKN–KIS, khususnya di segmen PBI JK sampai ke tangan yang tepat. Meskipun begitu, menurutnya, perlindungan kesehatan harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa melihat status kepesertaannya.

"JKN–KIS ini kan gotong royong, mau itu PBI atau sudah bukan PBI harus dilindungi," ujar Iqbal usai konferensi pers tersebut.

Dia pun menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk memastikan para peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus mereka lakukan agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ana Noviani
Terkini