Asosiasi Minta Pemerintah Revisi Empat Peraturan Menteri Soal PLTS Atap

Bisnis.com,31 Jul 2019, 15:03 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Panel surya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menanti pertemuan dengan sejumlah kementerian terkait peninjauan dan revisi empat peraturan menteri tentang pembangkit listrik tenaga surya atap. 

Sebelumnya, AESI telah menyurati sejumlah kementerian, terutama Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, mengenai empat peraturan menteri tentang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)  atap pada 23 Juli 2019. 

Pertama, yakni Peraturan Menteri (permen) ESDM No. 50/2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Aturan yang menjadi kendala dalam beleid tersebut yakni mengenai besaran biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan energi baru terbarukan yang sebesar 85 persen dari BPP lokal dan skema build, own, operate, transfer (BOOT). 

Kedua, Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Yang menjadi kendala adalah adanya aturan mengenai faktor pengali ekspor impor pelanggan rumah tangga dan pembangkit paralel untuk pelanggan industri. 

Ketiga dan keempat, yakni Permen Perindustrian No.4/2017 tentang Perhitungan Kandungan Lokal dalam Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Permen Perindustrian No.5/2017  tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kedua permen tersebut mewajibkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen, padahal kemampuan produksi dalam negeri belum tercapai. 

Ketua Umum AESI Andhika Prastawa mengatakan surat tersebut rencananya akan dibahas pada rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat jawaban secara lisan dari kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. 

"Semua menjadi concern asosiasi," katanya, Selasa (30/7/219). 

Menurutnya, akibat permen yang kurang mendukung, terutama Permen ESDM No.50/2017, target pemasangan PLTS di Indonesia tidak tercapai. Permen tersebut membuat proses lelang yang semakin lama dan terus diulang karena pengembang yang tertarik pada pembangkit EBT merasa nilai keekonomiannya sangat rendah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lucky Leonard
Terkini