Penetapan Dirut Bank Sumut, OJK: Satu Dokumen Perlu Dilengkapi

Bisnis.com,31 Jul 2019, 15:25 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Bank Sumut/banksumut.com

Bisnis.com, MEDAN— Nama Calon Direktur Utama PT Bank Sumut Muchammad Budi Utomo sebelumnya telah menyelesaikan fit and proper test di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal bulan Juli 2019.

Kendati begitu, hingga saat ini belum ada keputusan anggota Dewan Komisioner OJK terkait hasil fit and proper test tersebut. Pasalnya, masih ada satu dokumen yang perlu dilengkapi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala OJK Regional V Sumbagot Yusuf Ansori.

“Ya satu dokumen kurang dan sudah dikirimkan ke Kantor Pusat OJK,” katanya dikutip Rabu (31/7/2019).

Namun, Yusuf belum merinci dokumenyang dimaksud tersebut. Dia menegaskan kekurangan dokumen tersebut akan dibenahi, sehingga hasil keputusan dapat segera dikeluarkan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan RUPS Luar Biasa (LB) PT Bank Sumut, Jumat (12/4/2019), telah menetapkan Muchammad Budi Utomo sebagai Dirut Bank Sumut. Namun penetapan tersebut masih menunggu hasil fit and proper test yang akan dilakukan oleh OJK.

Muchammad Budi Utomo sebelumnya memang sudah menjalani fit and proper test dan lolos oleh OJK. Tapi itu untuk jabatannya sebagai Komisaris Non Independen PT Bank Sumut. Karena kedua jabatan tersebut berbeda fungsi, maka Muchammad Budi Utomo harus tetap menjalani fit and proper test.

Yusuf mengatakan, semua yang dilakukan oleh OJK (fit and proper test-red) sudah sesuai aturan. Karena itu, dengan dokumen yang sudah lengkap, bisa segera ada komitmen melalui Surat Keputusan Anggota Komisioner OJK. "Karena penting untuk Bank Sumut memiliki Dirut demi kebijakan operasional bank," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini